Bantuan Pemerintah Untuk Mahasiswa Dimasa Pandemi,Apakah Tepat Sasaran?

Juli 12, 2020

Bantuan Pemerintah,Apakah sudah Tepat Sasaran?

Baik kali ini kita akan membahas tema yang sangat menarik tentang bantuan pemrintah ke mahasiswa dimasa pandemi virus corona ini. Tema ini sangat penting kita bahas karena apakah bantuan itu tepat sasaran atau tidak.

Baik sebelum itu teman-teman baca dulu ya artikel sebelumnya tentang Pandemi menjadi Momok Yang Menakutkan supaya tidak gagal paham hehehe.

Oke kita mulai saja........

Latar belakang pemerinah memberikan bantuan ini adalah tentunya dengan kondisi saat ini yaitu pandemi virus corona (Covid-19). Menurut teman-teman apakah bantuan sudah tepat sasaran?tentu berbeda-beda ya pendapatnya. Dilansir dari web undiksha  Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk fokus meningkatkan pembangunan Sumberdaya Manusia melalui berbagai upaya cerdas. Pemerintah akan melaksanakan program pemberian bantuan pendidikan untuk mahasiswa, yakni KIP Kuliah (Kartu Indonesia Pintar Kuliah), mulai tahun 2020. KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA atau sederajat yang memiliki potensi akademik, tetapi mengalami keterbatasan ekonomi di jenjang perguruan tinggi. Berdasarkan penjelasan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), terdapat dua jenis KIP Kuliah. Pertama ialah KIP Kuliah bagi penerima dari kalangan umum.Sementara yang kedua adalah KIP Kuliah Afirmasi. Jenis kedua ini mencakup dukungan untuk para difabel, peserta program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) bagi warga di Papua dan Papua Barat, wilayah 3T (terdepan, terluar, atau tertinggal), serta kawasan terdampak bencana atau konflik.

Bantuan ini ditujukan mahasiswa on going diberikan bantuan sebesar 2.400.000 per semester yang diharapkan dapat mengurangi beban mahasiswa dalam membayar SPP, akan tetapi apakah bantuan itu sudah menyeluruh kepada seluruh mahasiswa yang membutuhkan kita lihat saja teman-teman.

Skema bantuan bahan pokok di perkotaan Jabodetabek yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) belum jelas apakah dapat menjangkau klaster mahasiswa terdampak yang merupakan mahasiswa perantauan yang macet aliran dananya. Ketiadaan dukungan administrasi karena sebagian besar tidak memiliki KTP Jabodetabek merupakan kelemahan mereka dalam mengakses bantuan sosial yang ada.

Karena itu, kalau perhatian terhadap klaster terdampak ini harus dilakukan melalui bantuan bahan pokok, maka, pertama, perlu ada kebijakan afirmatif dari Pemprov DKI Jakarta atau pemerintah kabupaten/kota Bodetabek maupun pemerintah pusat untuk melonggarkan persyaratan administrasi bagi mahasiswa perantauan agar tahapan bantuan sosial berikutnya dapat diakses. Dan perlu ada sosialisasi yang jelas agar mereka dapat mengakses bantuan ini.

oke dipembahasan kali ini cukup sampai disini dulu ya teman-teman nanti kita lanjutkan pada pembahasan berikutnya.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »