Apa itu Pajak bumi dan bangunan?

Maret 21, 2020 Add Comment

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Untuk Kamu yang mempunyai tempat tinggal sendiri, tentu Kamu telah sering mendengar sebutan PBB. PBB ataupun Pajak Bumi serta Bangunan. Tetapi apakah Kamu ketahui apa sesungguhnya Pajak Bumi serta Bangunan itu? Sebab sangatlah disesalkan apabila Kamu tidak paham apa yang telah Kamu bayarkan. Jika begitu, ayo kita tahu lebih dekat mengenai PBB.

PBB( Pajak Bumi dan Bangunan) merupakan pajak yang ditanggung oleh orang individu ataupun badan yang memperoleh keuntungan serta/ ataupun peran sosial ekonomi yang lebih baik sebab hak atas tanah serta bangunannya.

Kemudian siapa saja yang harus membayar PBB? Pasti saja semacam penafsiran dari PBB itu sendiri, hingga yang harus membayar pajak merupakan orang individu ataupun badan yang mendapatkan khasiat dari hak atas tanah serta bangunannnya. Orang maupun tubuh yang tercantum harus pajak wajib melunasi pembayaran pajaknya sangat lelet 6 bulan semenjak bertepatan pada diterimanya SPPT.

Apa itu SPPT? SPPT merupakan Pesan Pemberitahuan Pajak Terutang yang berisi tentang pemberitahuan besaran pajak terutang yang wajib dibayarkan dalam satu tahun untuk orang ataupun badan yang tercantum dalam harus pajak.

Setelah kita mengenali apa itu PBB, kita pula butuh mengenali dasar pengenaan PBB yang wajib dibayarkan. Jangan hingga kita memperoleh SPPT, namun tidak ketahui darimana asalnya besaran nominal PBB yang wajib dibayarkan. Dasar pengenaan PBB merupakan NJOP ataupun Nilai Jual Objek Pajak.

NJOP merupakan harga rata- rata ataupun harga pasar pada transaksi jual beli, dalam perihal ini objek pajaknya merupakan bumi serta bangunan. NJOP umumnya diresmikan tiap tahunnya oleh Menteri Keuangan( Menkeu). NJOP tiap- tiap daerah berbeda.

Kemudian apa dasar penetapan NJOP buat Bumi serta Bangunan? Ayo kita ikuti satu persatu:

1. Sebagian Aspek yang Memastikan Dasar Penetapan NJOP Bumi:

Letak

Pemanfaatan

Peruntukan

Keadaan Lingkungan

2. Sebagian Aspek yang Memastikan Dasar Penetapan NJOP Bangunan:

Bahan yang digunakan dalam bangunan

Rekayasa

Letak

Keadaan lingkungan

Nah, seperti itu dasar dalam penetapan NJOP buat bumi serta bangunan oleh Menkeu bila terjalin transaksi jual beli atas tanah serta bangunan.

Kemudian gimana penetapan NJOP dikala tidak terdapat transaksi jual beli, misalnya saja secara hibah, peninggalan, serta lain sebagainya? Penetapan NJOP bila tidak terdapat transaksi jual beli, dapat dicoba dengan:

1. Perbandingan Harga dengan Obyek Lain

Penetapan NJOP bila tidak terdapat transaksi jual beli, salah satunya dapat dicoba dengan menyamakan harga pada obyek lain. Obyek lain yang diartikan merupakan obyek yang masih sejenis, lokasinya bersebelahan, mempunyai guna yang sama serta obyek lain yang telah dikenal nilai jualnya.

Kenapa dengan obyek lain? Perihal itu sebab obyek lain bisa membagikan cerminan yang kurang lebih mendekati dengan obyek yang dibanding, sehingga NJOP yang diresmikan mempunyai hitungan yang benar.

2. Nilai Perolehan Baru

Berbeda dengan penetapan NJOP yang dicoba dengan metode menyamakan harga dengan obyek lain, penetapan NJOP dengan nilai perolehan baru artinya merupakan dengan menghitung bayaran yang dikeluarkan buat mendapatkan objek pajak. Evaluasi tersebut hendak dikurangi dengan penyusutan yang terjalin pada keadaan raga objek pajak.

3. Nilai Jual Pengganti

NJOP pula dapat diresmikan dengan nilai jual pengganti. Nilai jual pengganti di mari merupakan menetapkan NJOP bersumber pada hasil produk objek pajak. Jadi bukan dengan menyamakan obyek lain ataupun dengan menghitung bayaran yang dikeluarkan, tetapi didasarkan pada keluaran yang dihasilkan objek pajak.

Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan
Penting sekali buat ketahui berapa pajak bumi serta bagunan. Sekali pun kalian udah dikirimi Pesan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi serta Bangunan terkini, gak terdapat salahnya kan buat verifikasi angkanya dengan menghitung sendiri.

Gak menutup kemungkinan lho angka yang tertera di SPPT PBB keliru. Ya, hitung- hitung mengantisipasi kerugian lah.

Metode menghitung PBB kalian butuh memakai rumus:

PBB Terutang= Tarif( 0, 5 persen) x NJKP

Bagaikan penjelasan:

NJKP merupakan nilai jual kena pajak. NJKP didapat dari NJOP dikurangi NJOPTKP ataupun rumusnya:

NJKP= NJOP– NJOPTKP

NJOP merupakan nilai jual objek pajak. Nilai ini jadi dimensi yang mempengaruhi besaran PBB. Kian besar NJOP, kian besar pula PBB yang kalian bayarkan.

NJOP sendiri terdapat 2, ialah NJOP Bumi serta NJOP Bangunan. Kedua NJOP tersebut nantinya dijumlah jadi NJOP bagaikan Dasar Pengenaan PBB. Rumusnya:

NJOP bagaikan Dasar Pengenaan PBB= NJOP Bumi+ NJOP Bangunan

NJOP ini nantinya bakal digunakan buat perhitungan final NJKP. Seandainya saja NJOP≥ Rp 1. 000. 000. 000, hingga NJKP- nya sebesar 40 persen. Sedangkan NJOP< Rp 1. 000. 000. 000, hingga NJKP- nya 20 persen.


Satu lagi yang perlu kalian ketahui, ialah Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ataupun NJOPTKP. Besaran NJOPTKP di masing- masing wilayah berbeda- beda, besaran maksimalnya Rp 12 juta.

Read more :
Keuangan Negara

Sumber :
https://www.cermati.com/artikel/pajak-bumi-dan-bangunan-dan-cara-menghitungnya
https://lifepal.co.id/media/bayar-pajak-bumi-dan-bangunan-gini-cara-hitungnya/

Keuangan Negara

Maret 21, 2020 Add Comment

KEUANGAN NEGARA
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum atas Hotasi Nababan yang tadinya didiagnosa leluasa oleh majelis hakim majelis hukum Tipikor Jakarta. Hotasi didiagnosa 4 tahun penjara serta denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Vonis ini dijatuhkan pada 7 Mei 2014 oleh majelis kasasi dengan suara bundar tanpa dissenting opinion.
Permasalahan ini berawal dikala terdapatnya perjanjian salah satu Tubuh Usaha Kepunyaan Negeri( BUMN), ialah Merpati Nusantara Airlines( MNA) dengan industri penyewaan pesawat dari Amerika Serikat, Thirdstone Aircaft Leassing Group( TALG) pada Desember 2006. Dalam perjanjian itu, TALG melaporkan kesiapannya buat penuhi permintaan penyewaan pesawat tipe Boeing 737- 400 serta 737- 500. Atas perjanjian tersebut, MNA mengirimkan duit sebesar 1 Juta USD bagaikan jaminan ataupun security deposit. Hingga Januari 2007, TALG belum penuhi permintaan Merpati buat sediakan pesawat tersebut, dimana disisi lain, kenyataannya duit security deposit tersebut sudah digunakan oleh TALG sehingga tidak bisa ditarik kembali.[1]
Guna memperoleh cerminan utuh permasalahan tersebut, berikut merupakan resume kronologis pendek permasalahan tersebut yang dilansir dari laporan bedah permasalahan tindak pidana korupsiOleh Warga Pemantau Peradilan Indonesia( MaPPI) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi( KPK):
1.      Buat menanggulangi krisis yang terjalin di PT. MNA, Tersangka selaku Direktur Utama bersama dengan para Direksi yang lain pada bulan Mei 2006 sudah berencana buat melaksanakan akumulasi 2 unit pesawat Boeing 737 Family;
2.      Rencana tersebut dilanjutkan oleh Tony Sudjiarto, General Manager Perencanaan( Tersangka dalam masalah yang sama tetapi disidangkan secara splitsing) dengan melaksanakan pemasangan iklan di internet( www. speednews. com);

3.      Pada 11 Oktober 2006, RUPS PT. MNA menetapkan RKAP tahun 2006, yang mana dalam RKAP tersebut muat hal- hal yang berhubungan dengan kebijakan rencana pengadaan pesawat serta menjabarkan armada yang lagi dioperasikan;

4.      Tersangka tidak menarangkan rencana pengadaan 2 unit pesawat Boeing 737 Family tersebut dalam RUPS tahunan, serta rencana pengadaan 2 unit pesawat Boeing 737 Family tersebut pula tidak masuk kedalam RKAP;

5.      Atas iklan yang diterbitkan oleh Tony Sudjiarto, pada bertepatan pada 6 desember 2012 TALG mengajukan proposal atas 2 unit pesawat Boeing 737- 400 serta Boeing 737- 500;

6.      Pesawat yang ditawarkan oleh TALG, Tony Sudjiarto sudah melaksanakan pengcekan raga serta harga bersumber pada data dari Naveed;

7.      Pesawat Boeing 737- 500 MSN 24898 tahun pembuatan 1991dengan nilai US$ 10. 750. 000,- yang terletak di Guang Zhou Cina, serta pesawat Boeing 737- 400 MSN 23869 dengan nilai US$ 11. 500. 000,- yang terletak di Jakarta;

8.      Kedua pesawat tersebut ialah kepunyaan Lehman Brothers yang hendak dijual lewat agen serta pula anak perusahaannya, East Dover;

9.      Konvensi yang terbuat antara PT. MNA dengan TALG yakni dengan konvensi back to back, yang artinya merupakan TALG bersedia membeli kedua pesawat tersebut dari Lehman Brothers dengan ketentuan PT. MNA hendak melaksanakan penyewaan terhadap pesawat tersebut;

10.  Atas konvensi tersebut pada bertepatan pada 18 Desember 2006, Tony Sudjiarto bersumber pada Pesan Kuasa Nomor: MNA/ 001/ 3/ 5/ ADM- 460/ DZ dari tersangka, menandatangani Lease Agreement Summary of Term( LASOT) dengan Jon Cooper selaku CEO dari TALG;

11.  LASOT terbuat 2 buah buat tiap- tiap pesawat;

12.  Penandatanganan LASOT dicoba tidak lewat tatap muka, melainkan dengan proses scan serta email, Tony Sudjiarto dari Jakarta serta Jon Cooper dari Washington DC;

Ekspedisi Anggaran Pemasukan serta Belanja Negeri( APBN) 2019 sudah dilalui lebih dari setengah jalur. Buat itu butuh sesekali menoleh ke balik serta menghitung seberapa jauh langkah perjuangan bersama menuntun blueprint keuangan negeri tersebut. Penilaian komprehensif terhadap kinerja APBN 2019 pada pertengahan jalur pasti jadi perihal yang berarti dalam mengumpulkan tenaga untuk terus melangkahkan kaki menempuh kurang dari setengah lagi ekspedisi tahun 2019.

Tidak gampang memanglah mengarungi ekspedisi setengah awal tahun 2019. Eskalasi perang dagang AS- China, proteksionisme perdagangan internasional, serta perlambatan ekonomi Eropa jadi rintangan besar yang wajib dilalui. Belum lagi gejolak politik internal yang tercermin dalam penentuan para pemimpin negara. Seperti itu kenapa gelombang besar ini begitu menekan kokoh perekonomian Indonesia ataupun kinerja keuangan negeri pada paruh awal ekspedisi.

Meski tertekan kokoh, bukan berarti keuangan negeri tidak menampilkan kinerja yang positif. Perihal ini bisa dilihat dari Realisasi Pemasukan Negeri Semester I yang menggapai 41. 5% dari sasaran APBN 2019. Secara persentase, realisasi pemasukan di tengah jalur ini memanglah lebih kecil dibandingkan periode yang sama pada 2018 ialah dekat 44%, namun secara nominal pemasukan 2019 lebih besar dibandingkan 2018 yang cuma dekat Rp 833 triliun. Total pemasukan negeri sampai paruh awal 2019 sebesar Rp 898 triliun, yang terdiri dari Pemasukan Pajak( Rp 689 triliun) serta Pemasukan Negeri Bukan Pajak( Rp 209 triliun).
Apabila memandang sisi pengeluaran bisa dikenal kalau total belanja negeri terletak pada angka Rp 1. 034 triliun ataupun 42% dari total sasaran 2019. Jumlah ini bertambah sebesar 9. 59% bila dibanding dengan periode yang sama pada 2018. Ada pula belanja negeri terdiri dari belanja pemerintah pusat( Rp 630 triliun) dan transfer ke wilayah serta dana desa( Rp 404 triliun).

Belanja negeri yang lebih besar dibandingkan pemasukan negeri membuat struktur APBN hadapi defisit realisasi sebesar Rp 135 triliun. Keberlanjutan fiskal dalam posisi defisit semacam ini diharapkan sanggup terpelihara sebab defisit tersebut cuma dekat 0. 84% dari Pemasukan Dalam negeri Bruto( PDB) serta masih dalam batasan nyaman keuangan negeri di dasar 3% terhadap PDB.

Keadaan defisit APBN membagikan ruang untuk pengelolaan pembiayaan buat turut berfungsi dan dalam mengakselerasi perekonomian di Indonesia. Realisasi pembiayaan sendiri sampai akhir Juni 2019 menggapai Rp 175 triliun ataupun 59% dari sasaran pembiayaan.


Read More
Pajak Bumi dan Bangunan


Sumber :
https://news.detik.com/kolom/d-4652922/separuh-perjalanan-keuangan-negara