Apa itu Pajak bumi dan bangunan?

Maret 21, 2020

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Untuk Kamu yang mempunyai tempat tinggal sendiri, tentu Kamu telah sering mendengar sebutan PBB. PBB ataupun Pajak Bumi serta Bangunan. Tetapi apakah Kamu ketahui apa sesungguhnya Pajak Bumi serta Bangunan itu? Sebab sangatlah disesalkan apabila Kamu tidak paham apa yang telah Kamu bayarkan. Jika begitu, ayo kita tahu lebih dekat mengenai PBB.

PBB( Pajak Bumi dan Bangunan) merupakan pajak yang ditanggung oleh orang individu ataupun badan yang memperoleh keuntungan serta/ ataupun peran sosial ekonomi yang lebih baik sebab hak atas tanah serta bangunannya.

Kemudian siapa saja yang harus membayar PBB? Pasti saja semacam penafsiran dari PBB itu sendiri, hingga yang harus membayar pajak merupakan orang individu ataupun badan yang mendapatkan khasiat dari hak atas tanah serta bangunannnya. Orang maupun tubuh yang tercantum harus pajak wajib melunasi pembayaran pajaknya sangat lelet 6 bulan semenjak bertepatan pada diterimanya SPPT.

Apa itu SPPT? SPPT merupakan Pesan Pemberitahuan Pajak Terutang yang berisi tentang pemberitahuan besaran pajak terutang yang wajib dibayarkan dalam satu tahun untuk orang ataupun badan yang tercantum dalam harus pajak.

Setelah kita mengenali apa itu PBB, kita pula butuh mengenali dasar pengenaan PBB yang wajib dibayarkan. Jangan hingga kita memperoleh SPPT, namun tidak ketahui darimana asalnya besaran nominal PBB yang wajib dibayarkan. Dasar pengenaan PBB merupakan NJOP ataupun Nilai Jual Objek Pajak.

NJOP merupakan harga rata- rata ataupun harga pasar pada transaksi jual beli, dalam perihal ini objek pajaknya merupakan bumi serta bangunan. NJOP umumnya diresmikan tiap tahunnya oleh Menteri Keuangan( Menkeu). NJOP tiap- tiap daerah berbeda.

Kemudian apa dasar penetapan NJOP buat Bumi serta Bangunan? Ayo kita ikuti satu persatu:

1. Sebagian Aspek yang Memastikan Dasar Penetapan NJOP Bumi:

Letak

Pemanfaatan

Peruntukan

Keadaan Lingkungan

2. Sebagian Aspek yang Memastikan Dasar Penetapan NJOP Bangunan:

Bahan yang digunakan dalam bangunan

Rekayasa

Letak

Keadaan lingkungan

Nah, seperti itu dasar dalam penetapan NJOP buat bumi serta bangunan oleh Menkeu bila terjalin transaksi jual beli atas tanah serta bangunan.

Kemudian gimana penetapan NJOP dikala tidak terdapat transaksi jual beli, misalnya saja secara hibah, peninggalan, serta lain sebagainya? Penetapan NJOP bila tidak terdapat transaksi jual beli, dapat dicoba dengan:

1. Perbandingan Harga dengan Obyek Lain

Penetapan NJOP bila tidak terdapat transaksi jual beli, salah satunya dapat dicoba dengan menyamakan harga pada obyek lain. Obyek lain yang diartikan merupakan obyek yang masih sejenis, lokasinya bersebelahan, mempunyai guna yang sama serta obyek lain yang telah dikenal nilai jualnya.

Kenapa dengan obyek lain? Perihal itu sebab obyek lain bisa membagikan cerminan yang kurang lebih mendekati dengan obyek yang dibanding, sehingga NJOP yang diresmikan mempunyai hitungan yang benar.

2. Nilai Perolehan Baru

Berbeda dengan penetapan NJOP yang dicoba dengan metode menyamakan harga dengan obyek lain, penetapan NJOP dengan nilai perolehan baru artinya merupakan dengan menghitung bayaran yang dikeluarkan buat mendapatkan objek pajak. Evaluasi tersebut hendak dikurangi dengan penyusutan yang terjalin pada keadaan raga objek pajak.

3. Nilai Jual Pengganti

NJOP pula dapat diresmikan dengan nilai jual pengganti. Nilai jual pengganti di mari merupakan menetapkan NJOP bersumber pada hasil produk objek pajak. Jadi bukan dengan menyamakan obyek lain ataupun dengan menghitung bayaran yang dikeluarkan, tetapi didasarkan pada keluaran yang dihasilkan objek pajak.

Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan
Penting sekali buat ketahui berapa pajak bumi serta bagunan. Sekali pun kalian udah dikirimi Pesan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi serta Bangunan terkini, gak terdapat salahnya kan buat verifikasi angkanya dengan menghitung sendiri.

Gak menutup kemungkinan lho angka yang tertera di SPPT PBB keliru. Ya, hitung- hitung mengantisipasi kerugian lah.

Metode menghitung PBB kalian butuh memakai rumus:

PBB Terutang= Tarif( 0, 5 persen) x NJKP

Bagaikan penjelasan:

NJKP merupakan nilai jual kena pajak. NJKP didapat dari NJOP dikurangi NJOPTKP ataupun rumusnya:

NJKP= NJOP– NJOPTKP

NJOP merupakan nilai jual objek pajak. Nilai ini jadi dimensi yang mempengaruhi besaran PBB. Kian besar NJOP, kian besar pula PBB yang kalian bayarkan.

NJOP sendiri terdapat 2, ialah NJOP Bumi serta NJOP Bangunan. Kedua NJOP tersebut nantinya dijumlah jadi NJOP bagaikan Dasar Pengenaan PBB. Rumusnya:

NJOP bagaikan Dasar Pengenaan PBB= NJOP Bumi+ NJOP Bangunan

NJOP ini nantinya bakal digunakan buat perhitungan final NJKP. Seandainya saja NJOP≥ Rp 1. 000. 000. 000, hingga NJKP- nya sebesar 40 persen. Sedangkan NJOP< Rp 1. 000. 000. 000, hingga NJKP- nya 20 persen.


Satu lagi yang perlu kalian ketahui, ialah Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ataupun NJOPTKP. Besaran NJOPTKP di masing- masing wilayah berbeda- beda, besaran maksimalnya Rp 12 juta.

Read more :
Keuangan Negara

Sumber :
https://www.cermati.com/artikel/pajak-bumi-dan-bangunan-dan-cara-menghitungnya
https://lifepal.co.id/media/bayar-pajak-bumi-dan-bangunan-gini-cara-hitungnya/

Artikel Terkait

Previous
Next Post »